🛡️ Platform Pelaporan Aset

Tentang BELA DEMAK

Berani Lapor Aset Pendapatan Daerah Lebih Akuntabel

Platform terintegrasi untuk pelaporan aset tanah dan kendaraan bermotor dengan validasi kepatuhan pembayaran PBB dan PKB secara transparan

Apa itu BELA DEMAK?

BELA DEMAK (Berani Lapor Aset Pendapatan Daerah Lebih Akuntabel) adalah platform pelaporan aset tanah dan kendaraan bermotor yang wajib dilaporkan oleh Pejabat Negara, ASN, Pegawai BUMD, dan Perangkat Desa termasuk bengkok yang dikuasai.

Platform ini memungkinkan proses validasi kepatuhan pelaporan harta kekayaan secara sistematis dan terintegrasi dengan data pembayaran pajak.

Dengan BELA DEMAK, informasi tagihan dan pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) maupun PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dapat dipantau secara real-time dan up-to-date.

Latar Belakang

PBB dan PKB merupakan salah satu jenis pendapatan daerah yang menjadi tumpuan kapasitas fiskal daerah. Kepatuhan pembayaran dan kecepatan pelunasan sangat mempengaruhi likuiditas keuangan daerah.

Namun demikian, adanya beberapa kondisi penyimpangan menyebabkan tidak terbayarnya pajak secara tertib. Sementara itu, ada kewajiban ASN dan pejabat negara untuk melaporkan harta kekayaan sebagai wujud pencegahan korupsi.

Selama ini belum terdapat proses yang cukup dalam memvalidasi kepatuhan data kekayaan yang dilaporkan. BELA DEMAK hadir untuk menjawab tantangan ini.

Manfaat BELA DEMAK

Validasi Kepatuhan Pelaporan

Memastikan kepatuhan pelaporan harta kekayaan ASN dan pejabat negara

Integrasi Data Pajak

Terintegrasi dengan data PBB (BPKPAD) dan PKB (SAMSAT) secara real-time

Kontrol Mudah

Kepatuhan pembayaran dapat dikontrol oleh pimpinan dan masyarakat

Meningkatkan PAD

Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor PBB dan PKB

Transparansi Publik

Memberikan transparansi kepada masyarakat terkait kepatuhan pejabat

Pencegahan Korupsi

Mendukung upaya pencegahan korupsi melalui transparansi aset

Fitur Utama

Pelaporan Aset

Platform pelaporan aset tanah dan kendaraan bermotor untuk ASN, Pejabat, Pegawai BUMD, dan Perangkat Desa

Validasi Otomatis

Validasi kepatuhan pelaporan harta kekayaan terintegrasi dengan data PBB dan PKB secara real-time

Transparansi Publik

Kontrol kepatuhan pembayaran oleh pimpinan dan akses transparansi untuk masyarakat

Cara Kerja BELA DEMAK

1

Pelaporan Aset

Pejabat, ASN, Pegawai BUMD, dan Perangkat Desa melaporkan aset tanah & kendaraan

2

Integrasi Data

Sistem mengintegrasikan dengan data PBB (BPKPAD) dan PKB (SAMSAT)

3

Validasi Otomatis

Validasi kepatuhan pelaporan dan status pembayaran pajak real-time

4

Monitoring Publik

Pimpinan dan masyarakat dapat memantau kepatuhan pembayaran pajak

Butuh Bantuan?

Jika Anda memiliki pertanyaan atau mengalami kendala terkait pelaporan aset, silakan hubungi tim support kami

Inspektorat Daerah Kabupaten Demak
Jl. Kyai Mugni No. 1018-B Demak Kode Pos 59511